top of page

T : Siapakah warga Dutabumi 1 ?

J : Warga Dutabumi 1 adalah semua warga yang tinggal di Dutabumi 1 baik yang tetap maupun yang kontrak, minimal 1 bulan.

 

T : Apa hak dan kewajiban warga Dutabumi 1 ?

J : Kewajiban warga adalah membayar iuran perbulan. Hak warga adalah memperoleh keamanan dan pengangkutan sampah

- Kalau ada warga yang punya 2 rumah dan rumah kedua nya masih kosong, maka rumah kedua akan ditarik iuran keamanan saja. Kalau rumah kedua ditempati/dikontrakan akan ditarik iuran penuh. 
- Rumah warga yang tidak ditempati, akan dikenakan iuran keamanan saja. Apabila pemilik rumah tidak pernah ada, nanti akan ditarik iuran setelah ketemu dengan pemilik rumah. Kalau setahun tidak ketemu, maka pemilik rumah akan diminta iuran 1 tahun.
- Untuk warga yang nunggak iuran, akan dibuat surat edaran agar melunasi tunggakan iuran.
- Untuk warga yang menpunyai usaha di dalam perumahan, akan dikenakan iuran tambahan sebesar Rp 50.000,-. Untuk warung tidak dikenakan biaya tambahan.

​

T : Apabila ada warga yang meninggal, apakah ada santunan ?

J : Ya, warga yang meninggal akan mendapat santunan sebesar Rp 500.000,- dari Kas RW

 

T : Sangsi apakah apabila warga tidak melaksanakan kewajiban membayar iuran bulanan ?

J : Maka ketua RW tidak akan menandatangani Surat Pengantar apapun, sampai iuran bulanan tersebut LUNAS

 

T : Apa fungsi Surat Pengantar ?

J : Surat Pengantar adalah surat yang di tanda tangani Ketua RT dan Ketua RW untuk mengurus surat-surat seperti : membuat KTP,  KK, Akta Lahir, Kematian, Pindah Rumah, Ijin keramaian, Menikah, SKCK, IMB dan lain lain. Syarat lain agar Surat Pengantar di setujui adalah Bukti Lunas PBB tahun berjalan. Karena tanpa Bukti Lunas PBB, Kelurahan tidak akan proses pembuatan surat. 

 

T : Bagaimana kalau ada warga yang membuat KTP atau surat yang lain tanpa Surat Pengantar dari RT/RW ?

J : Kelurahan tidak akan memproses surat tersebut. 

​

T : Saya kontrak rumah di Perumahan Dutabumi 1, apakah saya bisa membuat KTP Dutabumi 1

J : KTP hanya untuk warga yang menetap/tinggal, berdasarkan KK (Kartu Keluarga). Bagi yang menetap sementara (ngontrak), maka diberikan Surat Keterangan Domisili

​

​

bottom of page